Perencanaan Pajak
UMKM 0,5% vs Tarif Umum
Bandingkan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet dengan tarif umum (Pasal 17 progresif untuk orang pribadi, atau 22% dengan fasilitas Pasal 31E untuk badan) — dan temukan pada margin laba berapa Anda sebaiknya pindah skema.
Data Usaha
Laba bersih fiskal ÷ omzet. Estimasi laba bersih: Rp 0 setahun.
PPh Final UMKM 0,5%
Rp 0
Tarif Umum
Rp 0
Pertanyaan Umum
▸Kapan tarif umum lebih hemat daripada PPh final 0,5%?
Saat margin laba bersih usaha rendah. PPh final dihitung dari omzet tanpa peduli untung-rugi, sedangkan tarif umum dihitung dari laba. Usaha bermargin tipis (misalnya perdagangan grosir) atau yang sedang rugi biasanya lebih hemat memakai tarif umum.
▸Bolehkah pindah dari skema 0,5% ke tarif umum?
Boleh — wajib pajak dapat memilih memakai tarif umum dengan memberitahukan kepada DJP. Namun pilihan ini berlaku seterusnya: setelah memilih tarif umum, tidak dapat kembali ke skema final 0,5% pada tahun-tahun berikutnya.
▸Apakah kerugian usaha bisa dikompensasi di skema 0,5%?
Tidak. PPh final dihitung dari omzet, sehingga kerugian tidak mengurangi pajak dan tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya. Di tarif umum, kerugian fiskal dapat dikompensasi hingga 5 tahun.
Dasar hukum: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · UU PPh Pasal 17 & Pasal 31E · UU HPP|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.