Perencanaan Pajak

UMKM 0,5% vs Tarif Umum

Bandingkan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet dengan tarif umum (Pasal 17 progresif untuk orang pribadi, atau 22% dengan fasilitas Pasal 31E untuk badan) — dan temukan pada margin laba berapa Anda sebaiknya pindah skema.

Data Usaha

Jenis wajib pajak
Rp

Laba bersih fiskal ÷ omzet. Estimasi laba bersih: Rp 0 setahun.

PPh Final UMKM 0,5%

Rp 0

Tarif Umum

Rp 0

Kedua skema menghasilkan pajak yang hampir sama pada margin 20% — pertimbangkan faktor kemudahan administrasi.
Omzet setahunRp 0
Laba bersih (margin 20%)Rp 0
Pajak skema UMKM 0,5%Rp 0
Pajak skema tarif umumRp 0
Margin di bawah margin impas → tarif umum lebih hemat; di atasnya → skema 0,5% lebih hemat. Perhitungan tarif umum orang pribadi mengasumsikan pembukuan (laba bersih fiskal), belum termasuk norma penghitungan (NPPN), zakat, atau kredit pajak. Konsultasikan sebelum berpindah skema — pilihan tarif umum tidak dapat kembali ke skema final di tahun berikutnya.

Pertanyaan Umum

Kapan tarif umum lebih hemat daripada PPh final 0,5%?

Saat margin laba bersih usaha rendah. PPh final dihitung dari omzet tanpa peduli untung-rugi, sedangkan tarif umum dihitung dari laba. Usaha bermargin tipis (misalnya perdagangan grosir) atau yang sedang rugi biasanya lebih hemat memakai tarif umum.

Bolehkah pindah dari skema 0,5% ke tarif umum?

Boleh — wajib pajak dapat memilih memakai tarif umum dengan memberitahukan kepada DJP. Namun pilihan ini berlaku seterusnya: setelah memilih tarif umum, tidak dapat kembali ke skema final 0,5% pada tahun-tahun berikutnya.

Apakah kerugian usaha bisa dikompensasi di skema 0,5%?

Tidak. PPh final dihitung dari omzet, sehingga kerugian tidak mengurangi pajak dan tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya. Di tarif umum, kerugian fiskal dapat dikompensasi hingga 5 tahun.

Dasar hukum: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · UU PPh Pasal 17 & Pasal 31E · UU HPP|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.