Kalkulator

PPh 23 & Sewa Tanah/Bangunan

Hitung pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga, royalti, hadiah, sewa harta, dan imbalan jasa (termasuk kenaikan tarif 100% bila penerima tidak ber-NPWP), serta PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan.

Data Transaksi

PPh 23 — 2% dari jumlah bruto imbalan jasa (daftar jasa lain: PMK 141/2015).

Rp

Nilai sebelum PPN. Untuk jasa, tidak termasuk penggantian/reimbursement tertentu.

Penerima memiliki NPWP?

PPh 23 dipotong

Rp 0

Tarif 2%

Jumlah brutoRp 0
Tarif dipakai2%
PPh 23 dipotongRp 0
Diterima bersih penerimaRp 0
Pemotong wajib membuat bukti potong unifikasi melalui Coretax, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkan paling lambat tanggal 20. Dividen tidak dihitung di sini: dividen dalam negeri untuk WP badan dikecualikan dari objek PPh, dan untuk orang pribadi bebas pajak jika diinvestasikan kembali (jika tidak, final 10% disetor sendiri).

Pertanyaan Umum

Kapan perusahaan wajib memotong PPh 23?

Setiap kali membayar bunga, royalti, hadiah, sewa harta (selain tanah/bangunan), atau imbalan jasa teknik/manajemen/konsultan/jasa lain kepada wajib pajak dalam negeri. Pemotongan dilakukan saat pembayaran atau saat biaya diakui, mana yang lebih dulu.

Berapa tarif PPh 23 untuk jasa?

2% dari jumlah bruto imbalan jasa, tidak termasuk PPN. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 4% (100% lebih tinggi). Daftar jenis jasa lain diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015.

Mengapa sewa kantor tidak kena PPh 23?

Sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai bruto sewa, bukan PPh 23. Tarif ini bersifat final dan tidak naik untuk penerima tanpa NPWP.

Dasar hukum: UU PPh Pasal 23 & Pasal 4 ayat (2) · PMK 141/PMK.03/2015 · PP 34/2017 (sewa tanah/bangunan)|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.