Kalkulator
PPh 23 & Sewa Tanah/Bangunan
Hitung pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga, royalti, hadiah, sewa harta, dan imbalan jasa (termasuk kenaikan tarif 100% bila penerima tidak ber-NPWP), serta PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan.
Data Transaksi
PPh 23 — 2% dari jumlah bruto imbalan jasa (daftar jasa lain: PMK 141/2015).
Nilai sebelum PPN. Untuk jasa, tidak termasuk penggantian/reimbursement tertentu.
PPh 23 dipotong
Rp 0
Tarif 2%
Pertanyaan Umum
▸Kapan perusahaan wajib memotong PPh 23?
Setiap kali membayar bunga, royalti, hadiah, sewa harta (selain tanah/bangunan), atau imbalan jasa teknik/manajemen/konsultan/jasa lain kepada wajib pajak dalam negeri. Pemotongan dilakukan saat pembayaran atau saat biaya diakui, mana yang lebih dulu.
▸Berapa tarif PPh 23 untuk jasa?
2% dari jumlah bruto imbalan jasa, tidak termasuk PPN. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 4% (100% lebih tinggi). Daftar jenis jasa lain diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015.
▸Mengapa sewa kantor tidak kena PPh 23?
Sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai bruto sewa, bukan PPh 23. Tarif ini bersifat final dan tidak naik untuk penerima tanpa NPWP.
Dasar hukum: UU PPh Pasal 23 & Pasal 4 ayat (2) · PMK 141/PMK.03/2015 · PP 34/2017 (sewa tanah/bangunan)|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.