Kalkulator

PPN 11% / 12%

Hitung PPN sesuai PMK 131/2024: barang dan jasa umum dikenai 12% atas DPP nilai lain (11/12 × harga jual) sehingga efektif 11%, sedangkan barang mewah objek PPnBM dikenai 12% penuh.

Data Transaksi

Jenis perhitungan
Jenis barang/jasa
Rp

PPN terutang

Rp 0

Tarif efektif 11% dari harga jual

Harga jual (sebelum PPN)Rp 0
DPP nilai lain (11/12 × harga jual)Rp 0
Tarif PPN dikalikan DPP12%
PPNRp 0
Total harga termasuk PPNRp 0
Barang mewah = barang yang tergolong objek PPnBM (kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, pesawat, kapal pesiar, dll.). Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tertentu tetap dibebaskan dari PPN.

Pertanyaan Umum

PPN sekarang 11% atau 12%?

Tarif dalam undang-undang adalah 12% sejak 1 Januari 2025, tetapi untuk barang dan jasa umum PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga efektifnya tetap 11%. Tarif 12% penuh hanya untuk barang mewah objek PPnBM.

Bagaimana cara menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk pajak?

Bagi harga total dengan 1,11 (barang umum) untuk mendapat harga sebelum PPN, lalu selisihnya adalah PPN. Contoh: harga Rp111.000 termasuk PPN berarti harga barang Rp100.000 dan PPN Rp11.000.

Siapa yang wajib memungut PPN?

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pengukuhan wajib jika omzet melebihi Rp4,8 miliar setahun; di bawah itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.

Dasar hukum: UU PPN jo. UU HPP · PMK 131/2024|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.