Kalkulator
PPN 11% / 12%
Hitung PPN sesuai PMK 131/2024: barang dan jasa umum dikenai 12% atas DPP nilai lain (11/12 × harga jual) sehingga efektif 11%, sedangkan barang mewah objek PPnBM dikenai 12% penuh.
Data Transaksi
PPN terutang
Rp 0
Tarif efektif 11% dari harga jual
Pertanyaan Umum
▸PPN sekarang 11% atau 12%?
Tarif dalam undang-undang adalah 12% sejak 1 Januari 2025, tetapi untuk barang dan jasa umum PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga efektifnya tetap 11%. Tarif 12% penuh hanya untuk barang mewah objek PPnBM.
▸Bagaimana cara menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk pajak?
Bagi harga total dengan 1,11 (barang umum) untuk mendapat harga sebelum PPN, lalu selisihnya adalah PPN. Contoh: harga Rp111.000 termasuk PPN berarti harga barang Rp100.000 dan PPN Rp11.000.
▸Siapa yang wajib memungut PPN?
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pengukuhan wajib jika omzet melebihi Rp4,8 miliar setahun; di bawah itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.
Dasar hukum: UU PPN jo. UU HPP · PMK 131/2024|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.