Referensi

Kalender Kewajiban Pajak

Ringkasan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak yang paling sering berlaku bagi UMKM dan perusahaan. Jika batas waktu jatuh pada hari libur, pembayaran/pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kewajiban Bulanan (Masa)

Jenis pajakBatas setorBatas lapor
PPh Pasal 21/26 (gaji karyawan)Tanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) — bupot unifikasiTanggal 10 bulan berikutnyaTanggal 20 bulan berikutnya
PPh Pasal 25 (angsuran bulanan)Tanggal 15 bulan berikutnyaDianggap lapor jika sudah setor dan mendapat validasi NTPN
PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022 jo. PP 20/2026)Tanggal 15 bulan berikutnyaDianggap lapor jika sudah setor dan mendapat validasi NTPN
PPN & PPnBM (SPT Masa PPN)Akhir bulan berikutnya, sebelum SPT dilaporkanAkhir bulan berikutnya

Kewajiban Tahunan

KewajibanBatas waktu
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (termasuk pemilik UMKM perorangan)31 Maret tahun berikutnya
SPT Tahunan PPh Badan (PT, CV, koperasi, yayasan)30 April tahun berikutnya (akhir bulan ke-4 setelah tahun buku berakhir)
Pelunasan PPh Pasal 29 (kurang bayar SPT Tahunan)Sebelum SPT Tahunan disampaikan
Sejak 2025, administrasi pajak (pendaftaran, pembayaran, pelaporan, bukti potong) dilakukan melalui sistem Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Sanksi keterlambatan lapor SPT Masa: Rp100.000–Rp500.000 per SPT; keterlambatan setor dikenai bunga sanksi administrasi per bulan.