Kalkulator

PPh Final UMKM 0,5%

Estimasi PPh final berdasarkan PP 55/2022 jo. PP 20/2026 untuk wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak.

Data Usaha

Jenis wajib pajak
Rp

Seluruh penjualan/pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya apa pun.

PPh final terutang setahun

Rp 0

Tarif efektif atas seluruh omzet: 0%

Omzet setahunRp 0
Omzet dibebaskan (Rp500 juta pertama)Rp 0
Omzet kena pajakRp 0
PPh final 0,5%Rp 0
Rata-rata setoran per bulan (indikatif)Rp 0
Setoran dilakukan per masa pajak: 0,5% × omzet bulan berjalan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT Perorangan dapat memakai tarif final ini tanpa batas waktu; koperasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Pembebasan omzet Rp500 juta pertama hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi — PT Perorangan tetap membayar 0,5% dari rupiah pertama.

Pertanyaan Umum

Sampai kapan tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku?

Sejak PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dapat memakai tarif final 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Koperasi dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar.

Benarkah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?

Benar, tetapi hanya untuk wajib pajak orang pribadi: bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PT Perorangan dan badan lain tidak mendapat pembebasan ini karena berstatus wajib pajak badan (SE-20/PJ/2022).

Bagaimana cara menyetor PPh final 0,5%?

Setiap bulan: hitung 0,5% dari omzet bulan berjalan, buat kode billing di Coretax, lalu setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setoran yang sudah divalidasi NTPN dianggap sudah lapor.

Dasar hukum: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · SE-20/PJ/2022 · UU HPP Pasal 7 ayat (2a)|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.