Kalkulator
PPh Final UMKM 0,5%
Estimasi PPh final berdasarkan PP 55/2022 jo. PP 20/2026 untuk wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak.
Data Usaha
Seluruh penjualan/pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya apa pun.
PPh final terutang setahun
Rp 0
Tarif efektif atas seluruh omzet: 0%
Pertanyaan Umum
▸Sampai kapan tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku?
Sejak PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan dapat memakai tarif final 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Koperasi dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar.
▸Benarkah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak?
Benar, tetapi hanya untuk wajib pajak orang pribadi: bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PT Perorangan dan badan lain tidak mendapat pembebasan ini karena berstatus wajib pajak badan (SE-20/PJ/2022).
▸Bagaimana cara menyetor PPh final 0,5%?
Setiap bulan: hitung 0,5% dari omzet bulan berjalan, buat kode billing di Coretax, lalu setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setoran yang sudah divalidasi NTPN dianggap sudah lapor.
Dasar hukum: PP 55/2022 jo. PP 20/2026 · SE-20/PJ/2022 · UU HPP Pasal 7 ayat (2a)|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.