Kalkulator

PPh Badan 22%

Hitung PPh badan dengan tarif 22%, termasuk fasilitas Pasal 31E: pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) atas bagian laba kena pajak dari omzet sampai Rp4,8 miliar, bagi badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar.

Data Perusahaan

Rp

Seluruh penghasilan usaha sebelum biaya. Menentukan hak atas fasilitas Pasal 31E.

Rp

Laba setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian.

PPh badan terutang

Rp 0

Tarif efektif 0% dari laba kena pajak

Penghasilan Kena PajakRp 0
Fasilitas Pasal 31ETidak berlaku (omzet > Rp50 miliar)
Total PPh badanRp 0
Badan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar juga dapat memilih PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (selama masih dalam jangka waktu fasilitas) — bandingkan dengan Kalkulator PPh Final UMKM untuk melihat mana yang lebih hemat.

Pertanyaan Umum

Berapa tarif PPh badan saat ini?

22% dari Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal). Perusahaan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di bursa dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah (19%) dengan syarat tertentu.

Apa itu fasilitas Pasal 31E?

Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% (menjadi 11%) atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar. Fasilitas ini otomatis, tanpa perlu permohonan.

Apa bedanya laba akuntansi dan Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak adalah laba akuntansi setelah koreksi fiskal: biaya yang tidak boleh dikurangkan (misalnya sanksi pajak, natura tertentu) ditambahkan kembali, penghasilan final/bukan objek dikeluarkan, lalu dikurangi kompensasi kerugian fiskal hingga 5 tahun.

Dasar hukum: UU PPh Pasal 17 & 31E jo. UU HPP · PP 55/2022|Terakhir diverifikasi: 1 September 2026. Alat ini memberikan estimasi untuk edukasi, bukan nasihat pajak profesional.